Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus Malinda Palsukan
Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee
binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan
cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan
tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank
bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS
pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244
yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi
ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010
dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima
kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330,
AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp
2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
Solusi :
Contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan
nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan
banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam
kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu
prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional
dalam semua kegiatan yang dia lakukan, disini melinda juga melanggar
prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan
nasabah.
Referensi : http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar