Subyek Hukum adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak kewajiban), dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain :
- Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)
- Badan hukum (rechts persoon)
Sedangkan Badan hukum (rechts persoon) diaggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang - undang tentang Badan Hukum tersebut.
Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan orang sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum berdasarkan teori orgaan karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan berfungsi sebagaimana halnya orang.
Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda atau hak. Dan dapat dikuasai atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Benda dibagi menjadi beberapa macam antara lain :
- Benda bergerak dan benda tidak bergerak
- Benda berwujud dan benda tidak berwujud
- Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
- Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar