"WELCOME TO MY BLOG -elmos's-" Rizka's: Maret 2015 Rizka's: Maret 2015

Jumat, 13 Maret 2015

Tugas Softskill bulan Maret - Aspek Hukum dalam Ekonomi

Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak kewajiban), dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain :
  • Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)
  • Badan hukum (rechts persoon)
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21 tahun sesuai dengan Pasal 330 KUH Perdata, sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya.

Sedangkan Badan hukum (rechts persoon) diaggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang - undang tentang Badan Hukum tersebut.
Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan orang sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum berdasarkan teori orgaan karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan berfungsi sebagaimana halnya orang.

Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda atau hak. Dan dapat dikuasai atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Benda dibagi menjadi beberapa macam antara lain :
  • Benda bergerak dan benda tidak bergerak
  • Benda berwujud dan benda tidak berwujud
  • Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Sumber : Buku Aspek hukum dalam ekonomi & bisnis karangan Arus Akbar Silondae. SH., LL.M.