"WELCOME TO MY BLOG -elmos's-" Rizka's Rizka's

Jumat, 06 Januari 2017

Merger Lippo Bank dan Bank Niaga

Sebelum digabung, Niaga dalah bank terbesar keenam di Indonesia dengan total aser Rp 54,8 triliun. Posisinya dibawah bank danamon yang punya aset jauh lebih tinggi, yakni Rp 94,5 triliun. Sedangkan, Lippobank berada diurutan kesepuluh dengan aset Rp 39,7 triliun. Lippo jauh tertinggal oleh Danamon, Niaga, Panin, Bank International Indonesia, Bank Pertama dan Bank Tabungan Negara. Rencananya bank hasil merger akan dinamakan Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB) – Niaga. Entitas Bank Niaga dipertahankan karena memiliki aset lebih besar, sedangkan nama Lippo masuk kotak sejarah. “Penggabungan itu akan menguatkan posisi CIMB-Niaga dalam persaingan industri keuangan di Indonesia,” ujar Group Chief Executive CIMB Group, Dato ‘Nazir Razak , kemarin. Menurut dia, kedua bank memiliki kelebihan masing-masing. Bank Niaga adalah pemain kuat di segmen korporat dan kredit perumahan. Sedangkan, LippoBank cukup kuat di usaha kecil menengah (UKM) dan sistem pembayaran.
Direktur Pelaksana Khazanah Nasional Berhar Dato’ Azman Mokhtar meyakinkan bahwa dalam proses itu tidak ada pegawai yang akan dikeluarkan. CIMB-Niaga justru menambah ribuan pegawai baru untuk mempercepat ekspansi.Dalam proses merger ini, CIMB Group akan membeli 51 persen saham LippoBank milik Santubong Ventures, anak usaha Khazanah senilai Rp 5,9 triliun. Sebagai gantinya CIMB Group akan menerbitkan saham baru 207,1 juta lembar di Bumiputera-Commerce Holdings Bhd (BCHB), pemilik CIMB Group. Dengan begitu, saham Khazanah di BHCB akan meningkat dari 22,7 persen menjadi 27,1 persen.
Strategi Marketing Bank CIMB – Last but not least dari serangkaian artikel mengenai strategi marketing bank – bank ternama di Indonesia, sekarang saatnya bank CIMB yang akan dipaparkan bagaimana strategi yang mereka terapkan.Sebagai salah satu bank multinasional yang ada di Indonesia bank CIMB sudah banyak melakukan inovasi baru, terutama bagi kalangan tenaga kerja indonesia ( TKI ) yang ada di luar negeri.Produk yang terintegrasi ke cabang – cabang yang tersebar di 5 negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Kamboja merupakan contoh dari salah satu keberhasilan bank CIMB


Strategi online banking CIMB NIAGA
Strategi Online Banking CIMB Niaga diterapkan guna meningkatkan pelayanan pada seluruh nasabah Bank CIMB Niaga di Indonesia. Strategi ini terus dijalankan agar terus ada peningkatan suplai dana murah, khususnya dengan melalui produk tabungan. Selain pemberlakun Online Banking CIMB Niaga, pihak bank juga memberlakukan strategi lainnya seperti strategi penawaran berbagai keuntungan serta kelebihan produk tabungan khusus yang diberikan pada seluruh nasabah, khususnya nasabah ritel Bank CIMB Niaga.
Para nasabah bank CIMB Niaga juga mendapatkan tawaran menarik berupa pembebasan biaya administrasi bulanan dan juga pembebasan biaya penarikan untuk dana di ATM CIMB Niaga yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan juga yang ada di luar negeri, terdapat beberapa jenis layanan Online Banking CIMB Niaga, diantaranya adalah Phone Banking 14041, CIMB Clicks, dan Go Mobile. Dengan beberapa jenis layanan distribusi online ini, para nasabah yang memiliki tabungan CIMB Niaga X-Tra dapat melakukan segala jenis transaksi kapan saja dan di mana saja. Layanan E-Banking CIMB Niaga seperti CIMB Clicks dan Go Mobile dapat diakses dengan mudah. Cara mendaftarnya juga sangat mudah dan prosesnya cepat (kurang dari 1 menit).
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, m-pin akan langsung dikirimkan oleh pihak bank ke nasabah yang secara resmi sudah terdaftar. M-pin akan dikirimkan ke nomor ponsel nasabah yang sebelumnya sudah didaftarkan. Pendaftaran layanan E-Banking CIMB Niaga, baik CIMB Clicks maupun Go Mobile, tidak dikenai biaya sama sekali. Begitu akun E-Banking nasabah aktif, nasabah yang bersangkutan sudah bisa langsung menikmati berbagai transaksi perbankan yang dapat diakses melalui aplikasi Go Mobile atau CIMB Clicks.


Go Mobile dan CIMB Clicks
Go Mobile, salah satu layanan Mobile Banking CIMB Niaga, kini dilengkapi dengan sebuah fitur spesial. Fitur spesial tersebut memungkinkan nasabah yang tidak mempunyai saldo cukup tetap bisa melakukan transaksi pembayaran ataupun pembelian via kartu kredit CIMB Niaga. Keuntungan lain dari penggunaan aplikasi Go Mobile CIMB Niaga adalah aplikasi Mobile Banking ini dapat diakses dari platform apa saja (termasuk ponsel dengan fitur-fitur yang sangat sederhana sekalipun).
Keunggulan lain dari penggunaan aplikasi Go Mobile dan CIMB Clicks yaitu bebas biaya transfer ke bank mana pun (realtime transfer). Untuk melakukan transaksi realtime transfer, nasabah hanya perlu memiliki saldo minimal 25 juta rupiah saja.
Prosedur melakukan transaksi realtime transfer cukup mudah. Nasabah cukup menuliskan nomor rekening milik pihak yang akan ditransfer. Kemudian nama pihak yang akan ditransfer akan muncul beberapa saat kemudian di layar. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir ia salah kirim/ transfer ke pihak yang salah. Layanan menarik lainnya yang telah disediakan oleh bank CIMB Niaga adalah program cash back, hadiah dari beberapa nama café, restoran, supermarket, dan pemberian diskon untuk nasabah setia. Cukup dengan menggunakan kartu debit berlogo MasterCard yang berlaku di seluruh penjuru dunia, para nasabah CIMB Niaga dapat menikmati layanan-layanan yang telah disebutkan di atas.


 Aktivasi Go Mobile via Android
Pemakaian Smartphone berbasis Android saat ini memang sedang marak. Selain digunakan sebagai alat komunikasi dan browsing, Smartphone berbasis Android juga dapat dijadikan sebagai media untuk melakukan transaksi perbankan via online (Mobile Banking). Salah satu aplikasi Mobile Banking yang dapat diakses via Smartphone Android adalah Go Mobile dari CIMB Niaga. Cara aktivasi Go Mobile pada ponsel pintar berbasis Android cukup mudah. Namun sebelumnya, nasabah harus mendaftarkan nomor ponsel pribadi ke pihak CIMB Niaga. Nomor ponsel harus terdaftar pada data diri nasabah yang bersangkutan (CIF).
Setelah nomor ponsel berhasil terdaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginstall aplikasi CIMB Go Mobile via Google Play Store. Langkah kedua, pilih menu “pendaftaran baru” dan langkah ketiga klik “setuju” di bagian pojok kanan atas.
Langkah keempat, isi semua kolom seperti pin ATM, nomor kartu ATM, dan nomor ponsel yang telah terdaftar. Pada bagian user ID, nasabah boleh membuatnya sendiri dengan menuliskan huruf atau angka, agar akun aman dari ulah hacker, buatla user ID yang tidak mudah ditebak oleh orang lain, tapi mudah diingat oleh nasabah yang bersangkutan.
Langkh kelima yaitu verifikasi data. Keenam, ketik nomor ponsel dan password yang sudah dibuat. Dan proses aktivasi aplikasi Go Mobile pun telah selesai.


Strategi bank CIMB NIAGA meningkatkan kinerja
1. Meningkatkan CASA
CASA atau Current Account Saving Account adalah istilah lain dari dana murah. Dana ini lah yang menentukan apakah bank tersebut mengalami likuiditas kurang atau tidak. Agar semakin jauh dari gagal likuiditas ini bank CIMB terus berupaya tanpa henti meningkatkan angka nasabah yang menggunakan dana murah seperti giro dan tabungan.


2. Memperkuat Digital Banking
Kemajuan teknologi sangat dimanfaatkan oleh bank CIMB. Terbukti dengan banyaknya pelayanan secara digital yang diberikan ke nasabah seperti CIMB Clicks, Go Mobile dan Rekening Ponsel. Melalui pelayanan ini nasabah akan semakin mudah untuk mengakses berbagai informasi baru mengenai produk ataupun akun bank mereka secara cepat dan dimanapun mereka berada.


3. Memperluas Jaringan Layanan
Sebagai bank multinasional tentu saja memiliki jaringan layanan yang luas merupakan hal wajib bagi bank CIMB. Karenanya bank CIMB memberikan pelayanan remitansi atau pengiriman uang dalam dan luar negeri.
Tujuan utama pelayanan ini adalah membantu para TKI yang bekerja diluar negeri dalam melakukan transaksi pengiriman uang. Dengan begitu fee based income bank CIMB akan meningkat.


4. Meningkatkan Efisiensi Operasional
Semakin efisien operasional bank akan semakin cepat juga laju pertumbuhan bank tersebut. Berangkat dari hal ini bank CIMB melakukan efisiensi operasional untuk mengakselerasi pertumbuhan bank mereka di wilayah ASEAN.


5. Memanfaatkan Jaringan
Berada dibawah naungan CIMB Group merupakan keuntungan bagi bank CIMB. Karena jaringan yang dimiliki CIMB Group tersebar luas di 5 Negara wilayah Asia memudahakan bank CIMB untuk memperluas wilayah yang dapat dijangkau.
Selain itu banyaknya perusahaan yang bekerjasama dengan CIMB Group juga menjadi salah satu target nasabah yang cukup potensial. Terutama untuk menawarkan produk dalam bentuk kerjasama perusahaan dengan bank.


6. Menurunkan Biaya Pencadangan
Agar mendapatkan laba yang lebih banyak, bank CIMB melakukan upaya untuk menekan biaya pencadangan. Salah satunya adalah dengan mengurangi kredit di sektor batu bara dan berbagai sektor yang berkaitan dengan batu bara.


Referensi

Rabu, 28 Desember 2016

BAB 7 Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1.    Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.    Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

BAB 6 Etika dalam Auditing

Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab.

Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. 


Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.


Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.


Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.


Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.


Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. 
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.


Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.


Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.


Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.


Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).


Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor. 

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

BAB 5 Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi


1.    Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
1.    Prinsip – Prinsip Etika
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.    Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.    Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.


·         Kode Perilaku Profesional IFAC

Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
·         Kode Perilaku Profesional IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnyaAturan dan Interpretasi Etik
            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
–       Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
–       Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
–       Tanggungjawab kepada Klien
–       Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
–       Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda     pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang    dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada      etika yang universal.

BAB 4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
            Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
2. Akuntan Manajemen
3. Akuntan Pendidik
4. Akuntan Internal
5. Konsultan SIA / SIM
6. Akuntan Pemerintah

Ekspektasi Publik
            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
§  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
§  Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
§  Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
§  Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

            Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
-  Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
-  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
-  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
-  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

BAB 3 Etichal Governance GOVERNANCE SYSTEM

Etichal Governance
GOVERNANCE SYSTEM
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Menurut Moh. Mahfud MD, Sistem Pemerintahan adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.       Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:
a.       Presidensial
b.      Parlementer
c.       Komunis
d.      Demokrasi Liberal
e.       Liberal
f.       Kapital

BUDAYA ETIKA
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.       Menetapkan credo perusahaan
b.      Menetapkan program etika
c.       Menetapkan kode etik perusahaan

MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.

KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1.      First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2.      Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
3.      Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4.      Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Sabtu, 12 November 2016

SOFTSKILL - Hobby ke2

Hobby saya yang kedua adalah traveling. Menurut saya traveling merupakan salah satu melepas rutinitas/ kepenatan dalam aktivitas sehari-hari . Tidak perlu biaya yang mahal/ mewah untuk bisa menikmati liburan, karena yang terpenting menurut saya adalah rasa kekeluargaan, kumpul bersama baik keluarga, sahabat mapun kawan. Liburan/ traveling tidak perlu merogok kocek yang mahal, cukup dengan uang seadanya kita pun bisa menikmati liburan yang cukup menyenangkan. Banyak tempat atau wisata yang ingin saya kunjungi. Namun butuh biaya yang cukup banyak. Saya juga suka dengan yang namanya sejarah. Apalagi saat masih sekolah dahulu saya suka jalan-jalan bersama kawan SMA dan keluarga ke Kota tua (Kotu) dan Monas. Bahkan dulu sempat di sekolah ada kegiatan study tour di Bandung dan itu merupakan pengalaman pertama saja melihat sejarah-sejarah disana, seperti Gua Jepang dan Belanda, Museum Geologi, Museum IPTEK.Mungkin ini adalah sebagian kecil yang saya ingat saat perjalanan ke tempat bersejarah bahwa zaman dahulu merupakan zaman yang kejam sebab rakyat Indonesia berkerja secara paksa. Hiburan tidak hanya dengan kesenangan atau ke tempat hiburan/ rekreasi dengan mengunjungi sisa-sisa perjuangan/ museum itu juga merupakan salah satu kepuasaan dan kenikmatan tersendiri. Senang dapat ilmu pun dapat.